Pekerja anak adalah suatu isu global yang tertuang dalam SDG’s pada tujuan 8.7 yang mencita-citakan berakhirnya tenaga kerja anak dalam segala bentuk pada tahun 2025. Pada tahun 2021 diketahui provinsi NTT memiliki angka pekerja anak yang tinggi dan berada pada urutan ke delapan dari 34 provinsi di Indonesia, serta berada di atas nilai rata-rata nasional. Penelitian mengenai pekerja anak telah banyak dilakukan namun tidak banyak yang mempertimbangkan kondisi tidak seimbang antara kejadian sukses dan gagal dalam fenomena pekerja anak ini. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui karakteristik pekerja anak di provinsi NTT pada tahun 2021 serta faktor yang memengaruhinya dengan menggunakan metode regresi logistik firth yang mempertimbangkan bias estimasi pada kondisi data tidak seimbang. Penelitian dilakukan menggunakan data survei sosial ekonomi nasional modul kor Maret 2021. Dari penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang memengaruhi pekerja anak yaitu tingkat pendidikan anak, umur anak, jenis kelamin anak, dan status perkawinan KRT.