2021
DOI: 10.24252/shautuna.v2i2.18502
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Usia Perkawinan Perspektif Maqashid Syariah; Analisis terhadap Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

Abstract: The objectives of this study are to: 1)What is the background of the change in Article 7 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 to Law Number 16 of 2019, 2) how does Maqashid al-Syari'ah review changes to Article 7 paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974 became Law Number 16 of 2019. In answering these problems, the researchers used the syar'i normative method. This study uses a library research method. Furthermore, the data collection method that the writer uses is direct cutifan, namely the researcher directs… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 12 publications
(14 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Keputusan ini dapat dibuat setelah mempertimbangkan kondisi yang menunjukkan bahwa hubungan tidak dapat dilanjutkan. (Syarifuddin, 2009) Selain itu, ada beberapa hal yang dapat menghentikan hubungan suami istri yang sah menurut agama tetapi tidak secara otomatis mengakhiri perkawinan secara hukum syara'. Dalam hal ini, terdapat tiga bentuk ketidaklanjutan hubungan perkawinan:…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perceraian Dalam Islamunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Keputusan ini dapat dibuat setelah mempertimbangkan kondisi yang menunjukkan bahwa hubungan tidak dapat dilanjutkan. (Syarifuddin, 2009) Selain itu, ada beberapa hal yang dapat menghentikan hubungan suami istri yang sah menurut agama tetapi tidak secara otomatis mengakhiri perkawinan secara hukum syara'. Dalam hal ini, terdapat tiga bentuk ketidaklanjutan hubungan perkawinan:…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perceraian Dalam Islamunclassified
“…Setelah mengucapkan sumpah atas kebenaran tuduhan terhadap istrinya yang diduga berzina, suami dilarang melakukan hubungan intim dengan istrinya hingga proses li'an dan perceraian selesai di depan hakim. (Syarifuddin, 2009) Perceraian dalam UU Perkawinan Perkawinan, yang dalam terminologi fiqh dikenal sebagai thalaq, diatur dengan rinci dalam Undang-undang Perkawinan (UU Perkawinan), Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Perkawinan, dan juga diuraikan secara mendalam dalam Ketentuan Hukum Islam (KHI).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perceraian Dalam Islamunclassified
“…Kata nafkah adalah bentuk masdar dari kata nafaqa yang berarti harta yang dinafkahkan. Bila kata nafkah dihubungkan dengan pernikahan mengandung arti dengan pemberian yang wajib dilakukan oleh suami terhadap istri dalam masa perkawinan (Syarifuddin & di Indonesia, 2006). Nafkah juga memiliki arti yaitu mengalirnya atas sesuatu dengan segala yang mengekalnya (makanan, pakaian, dan tempat tinggal) (Hamid, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Meskipun demikian, dalam realitanya, penjatuhan talak di luar sidang pengadilan masih saja terjadi di masyarakat (Maliki & Mualifah, 2022;Astuti, 2023;Akram et al, 2023;Devi, 2023). Hal ini disebabkan karena adanya pandangan bahwa perceraian merupakan urusan pribadi, oleh karenanya tidak perlu diatur dalam ketentuan publik (Syarifuddin, 2006). Sehingga, masyarakat menganggap bahwa talak yang dijatuhkan di luar Pengadilan Agama sudah dianggap sah dan perkawinan sudah putus (Khasanah, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified