2022
DOI: 10.25078/jpm.v8i02.1394
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

URGENSI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL & EKSTERNAL DALAM MENINGKATKAN MUTU PERGURUAN TINGGI

Abstract: Higher education quality assurance is aimed at quality education. Universities must systematically carry out the quality assurance process through the Higher Education Quality Assurance System and refer to the National Higher Education Standards. There are two quality assurance systems in higher education, namely; internal quality assurance and external quality assurance. The internal quality assurance system is a systemic activity of quality assurance of higher education by each university autonomously to con… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 11 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Rencana tahunan dan catur wulan belum dapat digunakan secara langsung dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, oleh karena itu perlu dibuat rencana harian berupa persiapan mengajar dan lain-lain sebelum proses belajar mengajar dilaksanakan. Struktur Kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran (Suardipa & Pitriani, 2020). Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan bahan belajar dalam struktur kurikulum (Sridana et al, 2018) Dari semua mata pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagaimana yang telah disebutkan diatas, maka dapat dikatakan pelajaran tersebut adalah diasuh oleh guru yang membidangi mata pelajaran masing-masing berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam kalender pendidikan pada SMP Negeri 1 Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya.…”
Section: Administrasi Program Pengajaran Dan Kurikulumunclassified
“…Rencana tahunan dan catur wulan belum dapat digunakan secara langsung dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, oleh karena itu perlu dibuat rencana harian berupa persiapan mengajar dan lain-lain sebelum proses belajar mengajar dilaksanakan. Struktur Kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran (Suardipa & Pitriani, 2020). Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan bahan belajar dalam struktur kurikulum (Sridana et al, 2018) Dari semua mata pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagaimana yang telah disebutkan diatas, maka dapat dikatakan pelajaran tersebut adalah diasuh oleh guru yang membidangi mata pelajaran masing-masing berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam kalender pendidikan pada SMP Negeri 1 Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya.…”
Section: Administrasi Program Pengajaran Dan Kurikulumunclassified
“…Bentuk kegiatan yang dapat meningkatkan mutu pendidikan tinggi antara lain: Pendanaan pendidikan (Seti Rabia, 2019), sumber daya manusia (Ahmed, 2017), kepimpinan, dan sistem penjaminan mutu dalaman dan luaran (Yuslan, 2019). Namun perguruan tinggi juga perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penetapan sasaran, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan pembaikan dalam kegiatan pelaksanaannya agar tidak menyimpang dari sasaran yang telah ditetapkan (Bhakti, 2022). Joseph M. Juran, strategi peningkatan kualitas yang dapat diimplementasikan lembaga pendidikan yaitu (Mardan, 2017) Peningkatan mutu harus berdasarkan empat prinsip.…”
Section: Peningkatan Mutu Pendidikan Harus Melampaui Keperluan Standardunclassified
“…20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas diikuti dengan pemberlakuan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu (Pratama, 2019). Penjaminan mutu pendidikan formal, non-formal, dan informal sebagaimana tersurat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, merupakan kegiatan yang sistematik dan terpadu pada penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa (Suardipa & Pitriani, 2020). Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu melakukan proses pematangan kualitas peserta didik yang dikembangkan dengan cara membebaskan peserta didik dari ketidaktahuan, ketidakmampuan, ketidak berdayaan, ketidakbenaran, ketidak jujuran dan dari buruknya akhlak dan keimanan (Mulyasana & Fauzia, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified