The platform will undergo maintenance on Sep 14 at about 7:45 AM EST and will be unavailable for approximately 2 hours.
2022
DOI: 10.55108/jbk.v4i1.97
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Upaya Meminimalisir Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu Serentak 2024

Abstract: Pemilu Serentak 2024 merupakan pemilu yang memiliki tingkat kerumitan yang cukup tinggi bagi penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Dimana menggabungkan antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR dan DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentu hal ini memberikan kompleksitas masalah dalam pelaksanaannya terlebih lagi adanya rekrutmen penyelenggara di tengah tahapan. Tulisan ini mencoba menawarkan solusi praktis dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, yang berkaca kepada Pemilu 2019 la… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Sebaliknya apabila Pemilu dianggap tidak berintegritas, kepercayaan publik akan melemah, legitimasi pemerintah akan menurun. Dalam proses pelaksanaannya guna menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu maka sangat penting adanya peran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Pangestu, 2022). Dalam menciptakan integritas tersebut perlu adanya kapasitas dan pemahaman yang mendalam dari penyelenggara Pemilu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Sebaliknya apabila Pemilu dianggap tidak berintegritas, kepercayaan publik akan melemah, legitimasi pemerintah akan menurun. Dalam proses pelaksanaannya guna menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu maka sangat penting adanya peran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Pangestu, 2022). Dalam menciptakan integritas tersebut perlu adanya kapasitas dan pemahaman yang mendalam dari penyelenggara Pemilu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…10 Tahun 2016 menambah beban penyelenggara dalam merumuskan peraturan turunannya seperti peraturan KPU dan peraturan Bawaslu agar tidak terjadinya tumpang tindih landasan hukum dalam pelaksanaan tahapannya. Kemudian habisnya masa jabatan penyelenggara Pemilu baik di tubuh KPU maupun Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 2022 dan 2023, di tengah tahapan menambah rentetan permasalahan bagi penyelenggara, dan berpotensi mempengaruhi profesionalitas, kredibilitas, dan integritas penyelenggara Pemilu (Pangestu, 2022).…”
Section: Solusi Dari Tantangan Perekrutan Badan Ad Hoc Pemiluunclassified
“…Partai ekstra parlemen yang menolak proporsionalitas tertutup adalah Partai Sejahtera Indonesia yang memposisikan diri sebagai partai pendukung terkait penolakan Mahkamah Konstitusi JR. Usulan penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 menuai perdebatan dan kekhawatiran mengenai dampak negatifnya. Berikut beberapa potensi dampak negatif sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024, antara lain (Anugrah & Jalius, 2023) Pada Kesimpulannya, usulan penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 menuai perdebatan dan kekhawatiran akan dampak negatifnya. Beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi adalah dominasi pimpinan partai politik, tingginya resistensi, dan kurangnya keterwakilan kepentingan masyarakat (Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Kelebihan Dan Kekurangannya, n.d.).…”
Section: Model Sistem Pemilu Proporsional Pada Pemilu 2024unclassified
“…Mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan selama pemilihan umum, Indonesia perlu melakukan upaya penegakan hukum untuk menjamin terlaksananya pemilihan umum yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan Pasal 2 UU Pemilu. Kepercayaan publik terhadap pemilihan umum sangat berkaitan dengan integritas penyelenggara pemilihan umum yang kompeten dengan kebebasan penuh dalam bertindak untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang transparan dan akuntabel (Pangestu, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah bagian yang substansial dalam membangun kualitas pemahaman dan kesadaran ethics bagi semua penyelenggara pemilu tentang pentingnya melaksanakan tugas dan fungsi secara independen. Kesadaran mengenai etika ini penting dimiliki oleh penyelenggara pemilu karena merupakan refleksi kritis, metodis, dan sistematis mengenai tingkah laku penyelenggara pemilu yang berhubungan dengan norma-norma atau mengenai tingkah laku penyelenggara pemilu berdasarkan sudut kebaikannya dalam proses penyelenggaraan pemilu (Pangestu, 2022).…”
Section: A Struktur Hukumunclassified