Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum dan hambatan pelaksanaan rekonstruksi serta upaya penyidik dalam mengatasi hambatan pelaksanaan rekonstruksi pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Sinjai. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan kualitatif. Subjek dari penelitian ini yaitu Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai. Adapun metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan teknik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum pelaksanaan rekonstruksi pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yaitu sebagai petunjuk guna memperjelas suatu tindak pidana pembunuhan, sebagai barometer yang digunakan dalam pengujian validitas antara keterangan saksi dan tersangka, dan juga pendukung keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hambatan pelaksanaan rekonstruksi pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yaitu pelaksanaan rekonstruksi yang tidak bisa dilakukan di Tempat Kejadian Perkara sebab faktor keamanan, medan yang sulit serta tidak bisa menyesuaikan waktu dan kondisi sebagaimana peristiwa sesungguhnya. Sedangkan upaya penyidik dalam mengatasi hambatan pelaksanaan rekonstruksi yaitu menyiapkan personil yang memadai, menyiapkan lokasi alternatif yang didesain sama dengan TKP yang sebenarnya serta menyesuaikan kesiapan dari pihak yang turut serta dalam pelaksanaan rekonstruksi.