2019
DOI: 10.20473/jd.v2i4.14490
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Upaya Hukum Kreditor Terkait Aset Yang Dialihkan Setelah Putusan Pencabutan Putusan Pernyataan Pailit

Abstract: Jurnal ini mengkaji tentang status piutang kreditor setelah adanya putusan pencabutan putusan pernyataan pailit dan upaya hukum kreditor apabila kreditor menduga ada harta kekayaan debitor yang telah dialihkan dalam jangka waktu satu tahun sebelum adanya putusan pernyataan pailit. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih belum mengatur mengenai status piutang kreditor setelah putusan pencabutan putusan pernyataan pailit dan upaya hukum kr… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…9 Sedangkan penelitian Theodora menganalisis tentang status piutang kreditur setelah putusan pencabutan pernyataan pailit kembali dalam keadaan otonom seperti sebelum adanya putusan pernyataan pailit dan action pauliana secara perdata adalah suatu bentuk upaya hukum untuk menjadi dasar pembuktian untuk mengajukan pailit ulang kepada debitur. 10 Perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu yutu penelitian ini fokus mengkaji putusan pencabutan pailit dengan objek penelitian ini yaitu PT. D'Paragon Labbaika Utama (Royal D'Paragon Residence Apartement) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dan kepailitannya juga dicabut oleh Pengadilan Niaga Semarang.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…9 Sedangkan penelitian Theodora menganalisis tentang status piutang kreditur setelah putusan pencabutan pernyataan pailit kembali dalam keadaan otonom seperti sebelum adanya putusan pernyataan pailit dan action pauliana secara perdata adalah suatu bentuk upaya hukum untuk menjadi dasar pembuktian untuk mengajukan pailit ulang kepada debitur. 10 Perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu yutu penelitian ini fokus mengkaji putusan pencabutan pailit dengan objek penelitian ini yaitu PT. D'Paragon Labbaika Utama (Royal D'Paragon Residence Apartement) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dan kepailitannya juga dicabut oleh Pengadilan Niaga Semarang.…”
Section: Pendahuluanunclassified