“…Perempuan sepenuhnya berada di bawah dominasi absolut laki-laki, dimana perempuan dianggap sebagai aib keluarga atau benda yang dapat dimiliki sebagai properti, diperjual belikan, dihadiahkan, dan diwariskan. (Al-Kohlani, 2018;Huda & Dahliana, 2019;Shaw & Siverio, 2021;Sholihah & Syafi'i, 2022) Dalam kondisi tersebut, maka akses perempuan di wilayah publik seperti pada bidang ekonomi dan bisnis menjadi hampir tertutup rapat. Di tengah kondisi itu, Khadijah terlahir di keluarga bangsawan, yakni kelas elit yang memiliki akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, bisinis dan politik.…”