“…(P. Rahayu & Trisnawati, 2022) mendefinisikan public trust sebagai keyakinan individu terhadap kemampuan orang lain atau suatu organisasi untuk dapat memenuhi harapannya dan berharap pihak yang dipercayai tidak akan merugikan dirinya. Kajian yang dilakukan oleh (Nawawi, 2012) menyebutkan bahwa terdapat enam faktor yang mempengaruhi kepercayaan diantaranya partisipasi masyarakat, penegakan hukum, transparansi, responsif, kesetaraan dan keadilan, dan akuntabilitas. Haning et al (2020) menyatakan bahwa untuk meningkatkan kepercayaan publik yang diperlukan adalah komitmen, kebajikan, kejujuran, kompetensi, keadilan, integritas, kepemimpinan, trust sebagain nilai utama, transparansi dan akuntabilitas.…”