2022
DOI: 10.36805/jjih.v7i2.3057
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Yuridis Pelanggaran Asas No Work No Pay Yang Dilakukan Oleh Pt Foresight Global Kepada Pekerja Dalam Sistem Alih Daya (Outsourcing) Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Abstract: Asas no work no pay memiliki pengertian yaitu upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuannya untuk mengetahui implementasi peraturan tersebut dalam praktik asas no work no pay di PT Foresight Global. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui data primer didapat di lapangan. Adapun hasil… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles