Kegiatan impor emas mempunyai peran yang signifikan dalam perdagangan internasional yang dilakukan oleh Indonesia. Berdasarkan nilainya, emas termasuk dalam 10 besar komoditi yang diimpor Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk memastikan dilaksanakannya prosedur kepabeanan impor pada kegiatan impor emas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pelayanan kepabeanan impor emas serta bagaimana pengawasan kerja yang dilakukan dalam pelayanan kepabeanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Data didapatkan melalui kegiatan wawancara atau in-depth interview dengan para pemangku kepentingan. Berdasarkan hasil wawancara, pengawasan kerja yang dilakukan pimpinan organisasi tidak hanya pada kegiatan impor emas, namun pada keseluruhan kegiatan di kantor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan prosedur pelayanan kepabeanan untuk impor emas sesuai ketentuan. Pimpinan organisasi dalam hal ini manajemen kantor juga telah melakukan pengawasan kerja dengan baik. Hal ini terbukti dengan adanya pengawasan yang dilakukan sebelum kegiatan, saat kegiatan dan setelah kegiatan