2020
DOI: 10.31092/irj.v1i2.12
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Pelaksanaan Sertifikasi BMN Berupa Tanah Dalam Rangka Pengamanan Barang Milik Negara Pada KPKNL Semarang

Abstract: Bukti kepemilikan atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah adalah sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga. Pengelolaan BMN berupa tanah dapat dijalankan dengan optimal apabila bukti kepemilikannya telah dimiliki dan disimpan sesuai aturan. Dengan demikian diadakanlah sebuah program untuk mempercepat pendaftaran tanah BMN. Program percepatan persertipikatan BMN berupa tanah oleh pemerintah mulai dijalankan tahun 2013 dan ditargetkan berakhir di tahun 2… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pada Rapat Koordinasi Program Percepatan Pensertipikatan BMN Tahun Anggaran 2023 di Jakarta tanggal 1-3 Maret 2023, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara menekankan tujuan utama dari Sertipikasi BMN, yaitu untuk mengamankan aset BMN. Dalam konteks pelaksanaan legalisasi aset BMN, apabila Kantor Pertanahan menghadapi kendala dalam penerbitan sertipikat tanah, setidaknya satuan kerja Pengguna BMN harus memiliki peta bidang tanah (PBT) yang memastikan letak, batas, dan luas bidang tanah aset BMN tersebut secara jelas (Diroya & Syaiful Ubed, 2020). Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) melaksanakan identifikasi bidang tanah aset BMN yang tidak dapat disertipikasi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pada Rapat Koordinasi Program Percepatan Pensertipikatan BMN Tahun Anggaran 2023 di Jakarta tanggal 1-3 Maret 2023, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara menekankan tujuan utama dari Sertipikasi BMN, yaitu untuk mengamankan aset BMN. Dalam konteks pelaksanaan legalisasi aset BMN, apabila Kantor Pertanahan menghadapi kendala dalam penerbitan sertipikat tanah, setidaknya satuan kerja Pengguna BMN harus memiliki peta bidang tanah (PBT) yang memastikan letak, batas, dan luas bidang tanah aset BMN tersebut secara jelas (Diroya & Syaiful Ubed, 2020). Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) melaksanakan identifikasi bidang tanah aset BMN yang tidak dapat disertipikasi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…This has resulted in the emergence of various problems in securing regional properties (Riestanty et al, 2019). For regional property in the form of land, one of which is securing proof of ownership, namely land certificates (Diroya & Ubed, 2020). Some of the problems include not having certified land assets or land assets that have been certified but not in the name of the local government, assets claimed by other parties, assets whose whereabouts are unknown, and the slow completion of asset ownership documents (Lukito, 2017).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%