2023
DOI: 10.34304/jf.v12i1.106
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Fenomena “Mengemis” Online Melalui Media Sosial

Abstract: Fenomena perkembangan teknologi yang berkaitang dengan live streaming semakin banyak dan menjamur diera ini. Banyak yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendulang ketenaran dan keuntungan yang didapat dengan melakukan live streaming di akun edia sosialnya. Fenomena yang disoroti dalam tulisan ini adalah fenomena pengemsisan yang marak belakangan ini dengan mandi lumpur di media sosial. Tulisan ini membahasa dua hal yang krusial, yaitu mengenai apakah pengemisan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, dan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Baru-baru ini pihak Tik Tok itu sendiri memperbarui kebijakannya bahwa terkait pemberian hadiah virtual hanya bisa dilakukan bagi pengguna di atas umur 18 tahun saja yang diizinkan untuk dapat membalas, mengirim maupun menerima gift itu (Fasadena, 2023). Pemerintah Indonesia juga turut serta dalam menangani masalah mengemis online ini dengan menghapus konten yang melanggar peraturan melalui Undang-Undang serta Pasal 504 KUHP tentang pengemisan dalam siaran langsung, yang dapat mengakibatkan sanksi pidana terkait pengemisan di hadapan umum (Isnawan, 2023b).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Baru-baru ini pihak Tik Tok itu sendiri memperbarui kebijakannya bahwa terkait pemberian hadiah virtual hanya bisa dilakukan bagi pengguna di atas umur 18 tahun saja yang diizinkan untuk dapat membalas, mengirim maupun menerima gift itu (Fasadena, 2023). Pemerintah Indonesia juga turut serta dalam menangani masalah mengemis online ini dengan menghapus konten yang melanggar peraturan melalui Undang-Undang serta Pasal 504 KUHP tentang pengemisan dalam siaran langsung, yang dapat mengakibatkan sanksi pidana terkait pengemisan di hadapan umum (Isnawan, 2023b).…”
Section: Pendahuluanunclassified