2022
DOI: 10.33603/hermeneutika.v6i1.6744
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tindak Pidana Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Oleh Debitur (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN.Mks)

Abstract: Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan dan aktivitas ekonomi, bentuk- bentuk kejahatan Bisnis kini beranekaragam bentuknya. Seperti penggelapan pajak, pembobolan bank melalui komputer atau automatic teller machine, penyalahgunaan ijin perdagangan, tindak pidana dalam masa pembiayaan perjanjian leasing seperti penggelapan kendraan. Tentunya perbuatan di atas berada pada ranah kegiatan hukum perdata atau hukum bisnis. Namun di dalamnya mengandung unsur kejahatan, maka ujungnya adalah menjadi perbuatan pidana. Penel… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…10 Terkait jaminan fidusia yang berhubungan denga suatu perjanjian dan juga hukum benda yang masuk pada hukum harta kekayaan telah diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang mana hukum terkait kebendaan yang dijelaskan pada Buku II KUHPer dan hukum terkait perjanjian dijelaskan pada Buku III KUHPer. 11 Dalam pelaksanaan suatu perjanjian dengan model apapun, hubungan antara debitur dan kreditur yang saling mengaitkan dirinya untuk menjalankan apa yang disudah diperjanjikan (prestasi). Didalam Pasal 1234 KUHPerdata suatu prestasi bisa berupa memberikan sesuatu, membuat sesuatu dan tidak melakukan sesuatu.…”
Section: A Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Pemalsuan Dokumen Dalam Per...unclassified
“…10 Terkait jaminan fidusia yang berhubungan denga suatu perjanjian dan juga hukum benda yang masuk pada hukum harta kekayaan telah diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang mana hukum terkait kebendaan yang dijelaskan pada Buku II KUHPer dan hukum terkait perjanjian dijelaskan pada Buku III KUHPer. 11 Dalam pelaksanaan suatu perjanjian dengan model apapun, hubungan antara debitur dan kreditur yang saling mengaitkan dirinya untuk menjalankan apa yang disudah diperjanjikan (prestasi). Didalam Pasal 1234 KUHPerdata suatu prestasi bisa berupa memberikan sesuatu, membuat sesuatu dan tidak melakukan sesuatu.…”
Section: A Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Pemalsuan Dokumen Dalam Per...unclassified