Banyak kegiatan usaha atau jasa komersial di sekitar kawasan bandar udara menjadi dasar terbentuknya konsep/model kota bandara (airport city) yang merupakan embrio terbentuknya konsep aerotropolis. Konsep ini berkembang secara organik dan dimulai dari bandar udara itu sendiri, dimana bandar udara tak hanya sebatas sebagai pendukung kegiatan penerbangan. Lebih dari itu, ada berbagai jenis kegiatan bisnis lainnya, sehingga bandar udara dan wilayah sekitarnya merupakan kawasan komersial yang terintegrasi. Prinsip perencanaan aerotropolis meliputi struktur ruang wilayah, jarak, zonasi, tata guna lahan, peruntukan utama fungsi kawasan, penyediaan kawasan bisnis, integrasi, dan konektivitas. Dalam perencanaan aerotropolis diperlukan upaya koordinasi dengan para pihak untuk pengembangan terhadap tata guna lahan di sekitar bandar udara. Pendekatan konsep yang ditawarkan sebagai implementasi pengembangan aerotropolis adalah menyelaraskan konsep Aerotropolis ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah; mengusulkan regulasi pendukung dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat dalam bentuk Peraturan Presiden mengenai Pengembangan Kawasan Aerotropolis sebagai payung hukumnya; membentuk Badan Hukum Pengelola Kawasan Aerotropolis dalam rangka pelayanan satu pintu manajemen bersama-sama dengan para pemangku kepentingan.