2023
DOI: 10.25041/iplr.v4i1.2954
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Principle of Proportionality on Digital Business Agreements: Between Mitigation and Orientation

Abstract: The Agreement as part of civil law is one of everyday life's most frequently performed actions.  This study aims to anticipate the development of digital agreements by contextualizing the provisions of laws and regulations regarding agreements. This research is normative legal research that uses statutory and conceptual approaches. The results of the study confirm that efforts to mitigate digital agreements following contract law are by still referring to Article 1320 of the Civil Code by prioritizing four ori… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 5 publications
(5 reference statements)
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Era ini akan mendisrupsi berbagai aktivitas manusia dalam berbagai bidang, tidak hanya dalam bidang teknologi saja, namun juga bidang yang lain seperti ekonomi, sosial, dan politik [1]. Zaman ini juga disebut era disrupsi yakni memberikan pengaruh dalam kehidupan yang ditandai dengan beberapa indikator yaitu: lebih mudah, lebih murah, lebih terjangkau, dan lebih cepat dalam berbagai bidang [2]. Dengan demikian, banyak perusahaan bersaing dalam faktor menarik para pembeli atau customer agar dapat menggunakan jasa layanan ataupun dalam penjualan barang semakin ketat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Era ini akan mendisrupsi berbagai aktivitas manusia dalam berbagai bidang, tidak hanya dalam bidang teknologi saja, namun juga bidang yang lain seperti ekonomi, sosial, dan politik [1]. Zaman ini juga disebut era disrupsi yakni memberikan pengaruh dalam kehidupan yang ditandai dengan beberapa indikator yaitu: lebih mudah, lebih murah, lebih terjangkau, dan lebih cepat dalam berbagai bidang [2]. Dengan demikian, banyak perusahaan bersaing dalam faktor menarik para pembeli atau customer agar dapat menggunakan jasa layanan ataupun dalam penjualan barang semakin ketat.…”
Section: Pendahuluanunclassified