2018
DOI: 10.1166/asl.2018.12009
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Model and Strategy Improved of Empowering Economic Community Based on Village Fund Allocation: Empirical Study in Kuala Sub District, Nagan Raya District

Abstract: The Efforts to empower the economy of villagers have been pursued through a government-run program through Law No. 6 of 2014 on villages that optimize the implementation of village government. This study aims to analyze strategies and models of village community empowerment based on Village Fund Allocation (ADD). Whether through the ADD strategy can lead to the empowerment of villagers and reduce the impact of poverty on the economic welfare of the community. The method used is descriptive quantitative with a … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Eksistensi desa secara yudiris dapat dijelaskan dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 pasal 1 menyatakan bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini merupakan sebuah bentuk perubahan dari sistem pemerintahan sentralisasi pada masa orde baru menjadi desentralisasi yang dilakukan pada era reformasi ini sebagai bentuk kemandirian pengelolaan desa yang sesuai dengan tujuan hidup nasional yang telah ditetapkan dalam undang-undang (Ramly, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Eksistensi desa secara yudiris dapat dijelaskan dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 pasal 1 menyatakan bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini merupakan sebuah bentuk perubahan dari sistem pemerintahan sentralisasi pada masa orde baru menjadi desentralisasi yang dilakukan pada era reformasi ini sebagai bentuk kemandirian pengelolaan desa yang sesuai dengan tujuan hidup nasional yang telah ditetapkan dalam undang-undang (Ramly, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…ADD is expected to increase the equalization of development by improving the village's public services, promoting village economies, overcoming the development gap between the village, and strengthening the village community. In general, the village's income and expenditure budget is an annual village finance plan established based on village regulations that contain forecasts of sources of income and expenditure to support needs in the village development programs concerned (Sumpeno, 2011;Hehamahua, 2015;Ramly et al, 2018).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%