Seiring dengan perkembangan zaman, tuntutan kerja konselor menjadi semakin kompleks. Tantangan akan terus-menerus dihadapi oleh konselor sebagai akibat dari perubahan yang terjadi. Perubahan pada lingkungan kerja konselor memaksa mereka untuk menjadi kreatif. Konselor harus mampu mencari solusi, menemukan cara baru dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Konselor semakin akrab dengan perangkat teknologi informasi dan internet sebagai tools dalam pelayanan bimbingan dan konseling (Susanto, n.d., 2012(Susanto, n.d., , 2017.Kreativitas diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk membangun kebaruan, ide berguna, membuat kombinasi dan adaptabilitas (Runco, 2014;Supriadi, 2013). Pada pendidikan calon konselor kemampuan semacam ini hendaknya dibangun sejak awal. Di Indonesia sampai saat ini belum banyak strategi pengembangan kreativitas pada pendidikan calon konselor yang terpublikasi. Hal ini menjadi indikasi masih sedikit perhatian pada pembinaan kreativitas konselor di Indonesia.Saat ini banyak berkembang teknik dan pendekatan kreatif dalam bidang ilmu bimbingan dan konseling. Konselor mulai banyak menggunakan teknik dan pendekatan kreatif dalam layanan bimbingan dan konseling. Padahal penggunaan teknik dan pendekatan kreatif tidak identik dengan konselor kreatif. Justru yang lebih penting adalah bagaimana menjadi konselor kreatif, tidak hanya sekedar mempelajari teknik dan pendekatan kreatif.Pada abad ini kreativitas menjadi modal budaya sebuah bangsa untuk dapat bersaing di era global (Sheridan-Rabideau, 2010). Lebih lanjut, kreativitas dinyatakan sebagai ways of thinking pada skill abad 21 (Binkley et al., 2012). Kreativitas harus dianggap sebagai fenomena budaya dan sosial bukan hanya sekedar proses mental. Kreativitas dihasilkan