2020
DOI: 10.22304/pjih.v7n2.a3
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Legal Aspect of New Normal and the Corruption Eradication In Indonesia

Abstract: Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution mandates that Indonesia is the state by rule of law. Therefore, in carrying out the life of the people and of the nation, it must be in accordance with the applicable rules and regulations. The current presence and development of Covid-19 pandemic has resulted changes in political, economic, social, and cultural sectors. Paying attention to these developments, the Indonesian Government has issued various policies. The focuses of the policies are intended to mana… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Hambatan Struktural, adalah hambatan yang berasal dari Negara dan pemerintah yang menetapkan serta metode pelaksanaanya. Cara penanganan kejahatan korupsi tidak berjalan semestinya (Pane, 2020). Kelompok tersebut antara lain: a. Egoisme dan kelembagaan sektoral yang berakibat pada pengajuan pendanaan sebesar-besarnya pada sektor dan lembaga tersebut tanpa mempertimbangkan kebutuhan bangsa secara keseluruhan serta upaya untuk menyembunyikan penyimpangan yang terdapat pada sektor dan lembaga terkait.…”
Section: Hambatan Pemberantasan Korupsiunclassified
“…Hambatan Struktural, adalah hambatan yang berasal dari Negara dan pemerintah yang menetapkan serta metode pelaksanaanya. Cara penanganan kejahatan korupsi tidak berjalan semestinya (Pane, 2020). Kelompok tersebut antara lain: a. Egoisme dan kelembagaan sektoral yang berakibat pada pengajuan pendanaan sebesar-besarnya pada sektor dan lembaga tersebut tanpa mempertimbangkan kebutuhan bangsa secara keseluruhan serta upaya untuk menyembunyikan penyimpangan yang terdapat pada sektor dan lembaga terkait.…”
Section: Hambatan Pemberantasan Korupsiunclassified