2020
DOI: 10.5267/j.ac.2019.12.004
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The effects of taxpayer knowledge and taxation socialization on taxpayer compliance: The role of taxpayer awareness in developing Indonesian economy

Abstract: The purpose of this study is to analyze the effects of taxpayer knowledge and taxation socialization on taxpayer compliance mediated by taxpayer awareness. This study uses purposive sampling for determining respondents from taxpayers of free workers registered in the west Semarang, Indonesia. Data is analyzed using regression and path analysis. The results of the study reveal that taxpayer knowledge and taxation socialization had a significant effect on taxpayer compliance and awareness. Taxpayer awareness fur… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
4
0
6

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 17 publications
(18 citation statements)
references
References 7 publications
0
4
0
6
Order By: Relevance
“…Semakin intensifnya kajian ketidakpatuhan Wajib Pajak menandai bahwa ketidakpatuhan perpajakan merupakan masalah yang sangat serius dan kompleks (Hai & See, 2016). Seperti studi yang dilakukan oleh (Adam et al, 2021;Hai & See, 2016;Mianti & Budiwitjaksono, 2021;Oktaviani et al, 2020;H. Purba, 2021;Septyana & Suprasto, 2019;Setiyani et al, 2018) yang menunjukkan bahwa pengetahuan wajib pajak berpengaruh posistif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Semakin intensifnya kajian ketidakpatuhan Wajib Pajak menandai bahwa ketidakpatuhan perpajakan merupakan masalah yang sangat serius dan kompleks (Hai & See, 2016). Seperti studi yang dilakukan oleh (Adam et al, 2021;Hai & See, 2016;Mianti & Budiwitjaksono, 2021;Oktaviani et al, 2020;H. Purba, 2021;Septyana & Suprasto, 2019;Setiyani et al, 2018) yang menunjukkan bahwa pengetahuan wajib pajak berpengaruh posistif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dengan adanya pengetahuan mengenai perpajakan tersebut akan membantu wajib pajak atau mendorong wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Peneltian sebelumnya yang dilakukan (Adam et al, 2021;Oktaviani et al, 2020;Setiyani et al, 2018) menunjukkan bahwa variabel pengetahuan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sehingga dalam penelitian ini merumuskan hipotesis sebagai berikut: H1: Pengetahuan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Berdasarkan teori atribusi, sosialisasi merupakan faktor eksternal atau faktor yang berasal dari luar, yang artinya individu akan terpaksa berperilaku karena lingkungan, seperti adanya pengaruh sosial dari orang lain.…”
Section: Kesadaran Wajib Pajakunclassified
“…Pada tahun 2019 Bursa Efek Indonesia (BEI) menerima laporan bahwa laporan keuangan tahunan PT Ritel Global Solusi (RGS) dimanipulasi oleh induk perusahaannya yaitu PT Envy Technologies Indonesia (ENVY) (www.cnbcindonesia.com, 2021). Upaya yang dilakukan manajemen perusahaan dalam melakukan campur tangan laporan keuangan yang akan menguntungkan perusahaannya sendiri merupakan pengertian dari manajemen laba menurut (Oktaviani et al, 2020) dalam (Prabawa et al, 2020). Perusahaan termotivasi menerapkan manajemen laba (earnings management) agar dapat mencegah penurunan laba, kerugian serta kegagalan dalam analisis.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pengetahuan tentang pajak merupakan hal terpenting yang harus dimiliki oleh wajib pajak karena tanpa pengetahuan perpajakan, sulit untuk wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti membayar pajak dan melaporkan pajak (Oktaviani et al, 2020). Pengetahuan perpajakan adalah informasi pajak yang dapat digunakan masyarakat dalam pemahaman dan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan pajak dengan penerapan kegiatan pajak seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT dan lainnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified