“…Berbagai Pilot project yang ditemukan di beberapa negara yang mendesentralisasikan pengelolaan hutan kepada masyarakat contohnya seperti di Bangladesh, Mexico, Malaysia, termasuk juga Indonesia (Nath, Jashimuddin and Inoue, 2016;Voo, Mohammed dan Inoue, 2016;García-López and Antinori, 2018) menjadi perhatian penting dalam studi tata kelola hutan Pada konteks Indonesia pengelolaan hutan antara tahun 1967-1998 masih memiliki arah dan kecenderungan dengan penguasaan oleh para pemilik modal dengan kegiatan yang bersifat ekstraktif yang cenderung meminggirkan masyarakat lokal (Noveria et al, 2005;Hidayat, 2015;Royer, Noordwijk dan Roshetko, 2018). Sampai tahun 2015 ketimpangan pada luas pengelolaan kawasan hutan masih sangat tinggi antara pemilik modal yang menguasai 41,33 juta hektar dan masyarakat hanya menguasai 1,7 juta hektar (Kuncoro dan Cahyani, 2018;Pambudi, 2020). Padahal diperkirakan ±91 juta orang dari 83.724 desa atau kelurahan yang ada di dalam atau sekitar hutan di Indonesia merupakan komunitas yang cenderung miskin (BPS, 2020;Fisher et al, 2018;Setiajiati et al, 2019).…”