“…Penelitian yang dilakukan oleh Guillamón, Bastisda & Benito., (2011) menunjukan pengaruh yang positif antara realisasi pungutan pajak memiliki pengaruh positif terhadap transparansi pelaporan keuangan sedangkan penelitian yang dilakukan oleh (del Sol, 2013) menunjukkan bahwa realisasi pungutan pajak tidak memiliki pengaruh terhadap transparansi pelaporan keuangan. Rasio pembiayaan utang (leverage) berpengaruh positif (García & García-García, 2010;Laswad, Fisher & Oyelere, 2005;Nosihana & Yaya, 2016;Trisnawati & Achmad, 2013) sedangkan leverage tidak berpengaruh (Guillamón et al, 2011;Ningsih, 2018;del Sol, 2013;Utomo & Aryani, 2017) terhadap transparansi pelaporan keuangan. Kualitas laporan keuangan berpengaruh positif signifikan terhadap transparansi pelaporan keuangan (Adiputra, Utama & Rossieta., 2018;Nosihana & Yaya, 2016;Utomo & Aryani, 2017), kualitas laporan keuangan tidak memiliki pengaruh terhadap transparansi pelaporan keuangan (Ningsih, 2018;Trisnawati & Achmad, 2013;Utomo & Aryani, 2017;Wau & Ratmono, 2015).…”