“…Kepatuhan pajak bukanlah sebuah pertaruhan, tetapi merupakan sebuah per mainan yang melibatkan aktoraktor de ngan peran masingmasing. Masingma sing aktor, yaitu petugas pajak dan wajib pajak saling mengamati dan melakukan penyesuaian pe rilaku berdasarkan hasil pengamatan me reka (Brink & white, 2015;Cook, Easterday, & Webber, 2017;Smeal & Rackliffe, 2018;Tassin, 2017). Tindakan tersebut oleh Cow ell, Hinde, Broner, & Aldridge (2013) disebut sebagai tindakan saling berbalas (reciprocity action).…”