Abstrak:Dalam perkembangannya terdapat kendaraan berupa sepeda listrik yang notabene memiliki dua sumber energi yaitu energi manusia dan energi listrik. Kendaraan yang memiliki dua sumber energi penggerak ini disebut juga sebagai hybrid vehicle. Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan hybrid vehicle, yang notabene memiliki dua sumber energi, seperti sepeda listrik yang menggabungkan energi manusia dan listrik tidak terdapat pengaturan. Hal ini menimbulkan problematika terkait dengan legalitas sepeda listrik yang ada di masyarakat. Ketidakjelasan legalitas sepeda listrik ini memiliki problematik hukum yaitu 1) kedudukan hukum sepeda listrik di Indonesia dan 2) akibat hukum sepeda listrik sebagai kendaraan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa sepeda listrik t tergolong sebagai kendaraan tidak bermotor. Hal ini didasarkan pada argumentasi bahwa sumber utama tenaga penggerak sepeda listrik adalah tenaga manusia dan dengan penafsiran ekstensif sepeda listrik merupakan perluasan dari sepeda pada umumnya. Akibat hukum yang muncul ketika sepeda listrik tergolong sebagai kendaraan tidak bermotor, berarti terdapat hak dan kewajiban hukum bagi pengendara sepeda listrik tersebut. Terdapat dua klasifikasi kewajiban bagi pengemudi sepeda listrik, dimana terdapat kewajiban yang hanya bersifat anjuran karena tidak memiliki sanksi ketika tidak dilaksanakan dan kewajiban yang memiliki sanksi ketika tidak dilaksanakan. Adapun hak-hak bagi pengemudi sepeda listrik adalah terdapat fasilitas-fasilitas khusus bagi pengendara sepeda listrikKata Kunci: sepeda listrik, legalitas, kendaraan. Abstract: In its development, there is a vehicle in the form of electric bicycles which incidentally has two sources of energy namely human energy and electrical energy. This vehicle that has two sources of propulsion energy is also called hybrid vehicles. Though, there is not yet an Indonesian regulations related to hybrid vehicles, which has two energy sources, such as electric bicycles that combine human energy and electricity. This raises problems related to the legality of electric bicycles in the society. The unclear legality of electric bicycles has legal problems namely 1) the legal standing of electric bicycles in Indonesia and 2) legal consequences of electric bicycles as vehicles in Indonesia. This research is a normative legal research with a statutory and conceptual approach. Based on this research, it was found that electric bicycles are classified as non-motorized vehicles. This is based on the argument that the main source of electric bicycle driving force is human power and with an extensive interpretation of electric bikes as an extended version ofa bicycle in general. The legal consequences that arise when electric bicycles are classified as non-motorized vehicles are the legal rights and obligations for the electric cyclist. There are two classifications of liabilities for electric bicycle riders, where there are obligations that are in the form of cautionary suggestions because they do not have sanctions or punishment for not implementing the recommendationand ones that have sanctions when not applied. One of the rights received byelectric bicycle drivers are special facilities for electric bicycle ridersKeywords: electric bicycle, legality, vehicle.