2022
DOI: 10.46799/jst.v3i2.509
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tafsir Ayat Ahkam dalam Perspektif Dilalah Manthuq dan Mafhum

Abstract: Dilalah Manthuq dan Mafhum mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam pemahaman al-Qur'an. Maka seorang Mufassir harus menguasinya, pengaruhnya dapat membuat penafsiran berbeda. Tanpa menguasai dilalah manthuq dan mafhum akan menjadikan penafsiran tidak kredibel, tidak akan mengerti dengan teks dan tekstual. Memahami dilalah manthuq, dan mafhum bisa menjadi hujjah. Dalam kajian dilalah mafhum dan manthuq akan berpengaruh dalam pemahaman ayat-ayat Al-Qur'an.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepusta… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

1
0

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 1 publication
(1 reference statement)
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Imam Fakhru al-Din al-Ra'zi menanggapi pendapat kalangan zhahiriyah bahwa al-amr fi al-Nikah, wajib lalu Imam Syafi'i berpendapat akan ayat ini dalam penjelasannya bahwasanya al-amr disini bukanlah suatu kewajiban. (Kusmardani et al, 2022) Dan dijelaskan dengan Hadis Rasululallah " Dari Abdullah ia., katanya:" Dizaman Rasululah saw., kami pemudapemuda yang tidak memiiki apa-apa. Rasuluah saw.…”
Section: Resultsunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Imam Fakhru al-Din al-Ra'zi menanggapi pendapat kalangan zhahiriyah bahwa al-amr fi al-Nikah, wajib lalu Imam Syafi'i berpendapat akan ayat ini dalam penjelasannya bahwasanya al-amr disini bukanlah suatu kewajiban. (Kusmardani et al, 2022) Dan dijelaskan dengan Hadis Rasululallah " Dari Abdullah ia., katanya:" Dizaman Rasululah saw., kami pemudapemuda yang tidak memiiki apa-apa. Rasuluah saw.…”
Section: Resultsunclassified
“…Hal ini agar tidak terjadinya pernikahan paksa dalam perjodohan. Pernikahan paska menurut penulis adalah salah satu indikator dari proses pernikahan tanpa cinta, dimana fenomena seperti ini masih terjadi dikalangan masyarakat, sistem perjodohan paksa yang biasa diketahui di lembaga pendidikan tradisional pesantren menjadi fenomena yang kerap sekali dikenal dengan pernikahan paksa (Kusmardani et al, 2022). Pernikahan paksa dilandasi dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai pendapatnya, dan anak gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.…”
Section: Prinsip Kebebasan Memilih Pasanganunclassified