2018
DOI: 10.30983/alhurriyah.v3i1.529
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Studi Komparatif Terhadap Ulama Hanafiyyah Dan Syafi’iyyah Tentang Wakaf Tunai

Abstract: Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan wakaf tunai ini.Wakaf tunai telah dipraktekkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. Imam Bukhari mengutip pendapat imam Az-Zuhri juga membolehkan wakaf dinar dan dirham. Caranya yaitu menjadikan dinar dan dirham sebagai modal usaha, kemudian menyalurkan keuntungannya untuk wakaf. Mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang sebagai pengecuali… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles