Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran pemerintah yaitu Dinas Sosial Kota Makassar dalam pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas melalui empat peran, yaitu pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dinamisator, dan motivator. Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Hasil penelitian membuktikan bahwa peranan pemerintah dalam memberdayakan masyarakat penyandang disabilitas di kota Makassar telah berjalan cukup baik. Pemerintah sebagai regulator merumuskan acuan dasar bagi masyarakat yang merupakan instrument guna mengelola berbagai program penyelenggaraan pemberdayaan. Sebagai dinamisator, Dinas Sosial kota Makassar senantiasa berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan memberikan pengarahan serta bimbingan kepada mereka yang menyandang disabilitas. Peran pemerintah sebagai fasilitator ditunjukkan dari adanya kegiatan pendampingan, pengadaan fasilitas serta tunjangan atau bantuan sosial bagi warga penyandang disabilitas. Adapun selaku motivator, pemerintah telah melakukan penyuluhan maupun sosialisasi, dan memberikan penghargaan pada warga masyarakat. Faktor penghambat peran pemerintah dalam memberdayakan masyarakat diantaranya inkonsistensi aturan dan sistem yang dibentuk dan pemahaman penyandang disabilitas yang rendah tentang proses dan aturan yang ada. Ada pun, faktor pendorongnya adalah perhatian keluarga, lembaga sosial, pemerhati isu sosial, serta pemerintah, dan kecanggihan teknologi.