2020
DOI: 10.30829/hf.v7i2.7183
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH: TINJAUAN ASPEK HUKUM (Studi Pada BPRS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)

Abstract: <p>Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur non-litigasi maupun litigasi. Jalur non-litigasi (kekeluargaan) bisa dilakukan dengan penagihan, restrukturisasi, hapus buku atau tetap menjaga pertumbuhan pembiayaannya. Jika jalur non-litigasi tidak mencapai kesepakatan dan tidak bisa menyelesaikan pembiayaan bermasalah maka BPRS bisa menempuh jalur litigasi yang lebih mempunyai kekuatan hukum mengikat antar pihak.</p><p>Penelitian ini merupakan penelitia… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 4 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Restrukturisasi ini juga dilakukan oleh banyak bank dalam penanganan pembiayaan bermasalah. Misalnya sebagaimana hasil penelitian Yasin et al (2020) yang menjelaskan dari perspektif hukum tentang penyelesaian pembiayaan bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika jalur non-litigasi atau jalur kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan antara BPRS dan nasabah, maka BPRS bisa melanjutkan dengan menempuh jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan sederhana untuk nilai gugatan kurang dari 200 juta.…”
Section: B Strategi Mengatasi Pembiayaan Bermasalahunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Restrukturisasi ini juga dilakukan oleh banyak bank dalam penanganan pembiayaan bermasalah. Misalnya sebagaimana hasil penelitian Yasin et al (2020) yang menjelaskan dari perspektif hukum tentang penyelesaian pembiayaan bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika jalur non-litigasi atau jalur kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan antara BPRS dan nasabah, maka BPRS bisa melanjutkan dengan menempuh jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan sederhana untuk nilai gugatan kurang dari 200 juta.…”
Section: B Strategi Mengatasi Pembiayaan Bermasalahunclassified
“…Beberapa penelitian mengemukakan strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah. Misalnya penelitian yang dilakukan oleh Yasin (2020) yang mengemukakan dua cara penyelesaian pembiayaan bermasalah yaitu melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Jalur non-litigasi (kekeluargaan) bisa dilakukan dengan penagihan, restrukturisasi, hapus buku atau tetap menjaga pertumbuhan pembiayaannya.…”
unclassified
“…Namun fakta di lapangan masih banyak ditemukan nasabah yang telah diberikan restrukturasi pembiayaan dengan penjadwalan ulang masih banyak nasabah yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran pembiayaan. Kemudian, untuk menyelesaikan permasalahan pembiayaan bermasalah tersebut maka bank mencari alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan melakukan eksekusi jaminan milik nasabah (non-litigasi), namun apabila alternatif tersebut tidak menemukan keluar maka Bank Syariah dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Agama (litigasi) (Yasin & Muhammad, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified