2022
DOI: 10.29040/budimas.v4i1.3081
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Strategi Peningkatan Pemasaran Melalui Media Sosial Terhadap UMKM di Desa Kintelan (Studi Kasus UMKM di Desa Kintelan Kelurahan Puri Kabupaten Mojokerto)

Abstract: Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran online untuk memperoleh ruang lingkup pemasaran yang lebih luas. Saat ini media sosial sudah sangat mudah diakses dan sangat digemari oleh siapapun diseluruh dunia, oleh sebab itu para pebisnis UMKM dianjurkan untuk menggunakan media sosial sebagai sarana untuk berbagi informasi tentang produk yang ditawarkan kepada konsumen secara online. Penelitian ini bertujuan untuk membantu dan meyakinkan para pebisni… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 6 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pertama, mereka dapat memperluas jangkauan pasar mereka, mencapai lebih banyak pelanggan potensial, dan menghasilkan minat yang lebih besar dalam produk atau layanan mereka. Kedua, media sosial membantu meningkatkan penjualan dengan memberikan saluran untuk mempromosikan penawaran khusus, diskon, atau produk baru kepada audiens yang ada dan baru (Rahmah et al, 2022). Terakhir, media sosial membantu memperkuat merek UMKM.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pertama, mereka dapat memperluas jangkauan pasar mereka, mencapai lebih banyak pelanggan potensial, dan menghasilkan minat yang lebih besar dalam produk atau layanan mereka. Kedua, media sosial membantu meningkatkan penjualan dengan memberikan saluran untuk mempromosikan penawaran khusus, diskon, atau produk baru kepada audiens yang ada dan baru (Rahmah et al, 2022). Terakhir, media sosial membantu memperkuat merek UMKM.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Undang-Undang No. 20 tahun 2008, UMKM didefinisikan sebagai Usaha produktif milik orang perorang dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, diharapkan UMKM menjadi pelaku utama yang produktif dan berdaya saing dalam perekonomian nasional (Rahmah et al, 2022).…”
Section: Kegiatan Usaha Mikro Kecil Danunclassified
“…Minimnya sumber daya manusia (SDM) yang menguasai teknologi informasi dan komunikasi menjadi kendala para pelaku usaha menggunakan media sosial. Hal ini tentunya perlu diperhatikan oleh para pebisnis agar barang-barangnya dapat dilihat dan diminati oleh konsumen di seluruh dunia (Purnama, 2016;Fatmah, 2020;Jefry & Maskarto, 2018) dalam (Rahmah et al, 2022). Ada beberapa pengertian mengenai media social:…”
Section: Landasan Teori Media Sosialunclassified