Beberapa spesies burung keberadaannya di alam mulai terancam akibat perburuan untuk diperdagangkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui spesies, asal-usul, dan status konservasi burung yang diperjualbelikan di pasar hewan di Pulau Lombok. Metode yang digunakan adalah observasi dan wawancara mendalam terhadap pedagang burung. Status konservasi burung mengacu pada International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) Red List of Threatened Species, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora digunakan untuk mengetahui status perdagangan internasional. Hasil penelitian menunjukkan dari 87 spesies burung yang diperdagangkan, sebanyak 51 spesies merupakan hasil tangkapan alam, dan 36 spesies hasil penangkaran. Berdasarkan status konservasi IUCN terdapat 81 spesies berstatus Resiko Rendah, dua spesies Hampir Terancam, satu spesies Rentan, dua spesies Genting, dan satu spesies Kritis. Enam spesies termasuk kategori dilindungi berdasarkan Permen LHK. Burung yang tercatat dalam Appendix I CITES sebanyak 1 spesies, dan 4 spesies tergolong Appendix II. Masih adanya perdagangan burung yang berstatus terancam secara global dan dilindungi oleh pemerintah Indonesia, apalagi burung-burung tersebut merupakan hasil tangkapan alam, maka diperlukan monitoring dan pembinaan terhadap para pelaku perdagangan burung untuk menghindari kepunahan spesies burung di alam.