2021
DOI: 10.24235/mahkamah.v6i2.9155
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Standar Kafa’ah Dalam Perkawinan Masyarakat Muslim Yordania, Maroko, Dan Pakistan Pada Era Kontemporer

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Setiap pasangan suami istri idealnya mendambakan keluarga yang harmonis, tentu saja keharmonisan dalam keluarga perlu dibangun dengan cara-cara yang efektif sehingga dapat tercipta hubungan yang baik antara anggota keluarga, dan faktanya menikah dengan pasangan yang setara atau serasi merupakan salah satu cara yang efektif dan sebagai aktualisasi tujuan pernikahan, atau paling tidak ketika kedua calon pasangan memiliki kesetaraan atau keserasian, maka perjalanan menuju kebahagiaan dalam ikatan pernikahan akan terasa lebih dekat (Sulihkhodin & Asadurrahman, 2021). Namun sebaliknya, jika hubungan keluarga tidak berlandaskan pada kesetaraan atau keserasian antara pasangan, maka berisiko akan terjadi masalah yang terus menerus dihadapi.…”
Section: Pengaruh Kafa'ah Maliyah Dalam Mewujudkan Keharmonisan Kelua...unclassified
“…Setiap pasangan suami istri idealnya mendambakan keluarga yang harmonis, tentu saja keharmonisan dalam keluarga perlu dibangun dengan cara-cara yang efektif sehingga dapat tercipta hubungan yang baik antara anggota keluarga, dan faktanya menikah dengan pasangan yang setara atau serasi merupakan salah satu cara yang efektif dan sebagai aktualisasi tujuan pernikahan, atau paling tidak ketika kedua calon pasangan memiliki kesetaraan atau keserasian, maka perjalanan menuju kebahagiaan dalam ikatan pernikahan akan terasa lebih dekat (Sulihkhodin & Asadurrahman, 2021). Namun sebaliknya, jika hubungan keluarga tidak berlandaskan pada kesetaraan atau keserasian antara pasangan, maka berisiko akan terjadi masalah yang terus menerus dihadapi.…”
Section: Pengaruh Kafa'ah Maliyah Dalam Mewujudkan Keharmonisan Kelua...unclassified
“…Equality in the study of Marriage law is known as kafaah, which linguistically means corresponding, compatible, comparable, and similar. In the constellation of Islamic legal thought, kafaah means a balance between the bride and groom in terms of morals, social status, and wealth (Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, 2002;Jazari & Hasyim, 2022;Nida, 2022;Sulihkhodin & Asadurrohman, 2021).…”
Section: Urf's Survey On the Practice Of Kafaah Marriage In Establish...mentioning
confidence: 99%
“…Secara alamiah artinya, stratifikasi sosial timbul dengan sendirinya di dalam masyarakat, misalnya karena adanya faktor keturunan atau nasab. Tak ubahnya sebagaimana yang umum terjadi dalam masyarakat terkait dengan syarat sekufu bagi calon pengantin ketika akan melangsungkan perkawinan (Sulihkhodin & Asadurrohman, 2021). Sedangkan stratifikasi sosial secara buatan timbul karena sengaja dibuat oleh manusia itu sendiri, sebagai contoh yakni, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga (Lihat Ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).…”
Section: Pendahuluanunclassified