“…Berdasarkan asumsi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), setiap hari penduduk Indonesia menghasilkan 0,8 kg sampah per orang atau secara total sebanyak 189 ribu ton sampah/hari. Dari jumlah tersebut 15% berupa sampah plastik atau sejumlah 28,4 ribu ton sampah plastik/hari (Prasetya, 2008;Aklis and Masyrukan, 2016;Hidayat, 2017;Farkhan et al, 2019;Purwanti and Hawa, 2019;Hikmah and Ruing, 2020;Oktavia and Jamal, 2020;Prada et al, 2020;Saputra et al, 2021;Sumahiradewi et al, 2021). METODE (Aklis and Masyrukan, 2016;Hikmah and Ruing, 2020;Sumahiradewi et al, 2021) menyatakan pengertian sampah adalah "sebagian dari sesuatu yang tidak digunakan, tidak disenangi, atau sesuatu yang harus dibuang yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan manusia (termasuk kegiatan industri) tetapi bukan biologis karena kotoran manusia (human waste) tidak termasuk kedalamnya".…”