2022
DOI: 10.29313/jrm.v2i2.1194
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sistem Pendukung Keputusan Penentuan Kenaikan Kelas Santri Menggunakan Metode TOPSIS

Alma Arofah,
Respitawulan

Abstract: Abstract. TOPSIS is one of the methods contained in the Multi Criteria Decision Making (MCDM). In general, this method works based on criteria which are the determining factors for a case study by assessing the weight of each criterion. The purpose of this study was to find the priority value of a case of determining the class increase of students at the Al-Falah Dago Islamic Boarding School. The TOPSIS method can make it easier for Islamic boarding schools to determine whether students will go to class or not… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Peraturan ini juga diperjelas dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Lalu, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bantuan sosial harus merupakan satuan kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugasnya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan, meliputi: perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar [2]. Program Bantuan untuk masyarakat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKNKIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Peraturan ini juga diperjelas dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Lalu, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bantuan sosial harus merupakan satuan kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugasnya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan, meliputi: perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar [2]. Program Bantuan untuk masyarakat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKNKIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Menurut Gina [4] dinyatakan bahwa antusiasme konsumen (mahasiswa) dalam pembelian produk fashion melalui e-commerce tergolong tinggi. Adapun beberapa jenis aplikasi e-commerce yang tersedia seperti shopee, lazada, TikTok Shop, marketplace facebook, marketplace Instagram, blibli.com, dan banyak lainnya [5], [6].…”
Section: A Pendahuluanunclassified