2019
DOI: 10.47324/ilkominfo.v2i1.16
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sistem Informasi Pengkreditan Nasabah Pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Baru Kota Ternate Berbasis Web

Abstract: Abstrak:Tujuan Penelitian ini untuk merancang sistem informasi pengajuan kredit berbasis Web pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Baru Kota Ternate. Penilitian dilakukan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Baru Kota Ternate, Metode Pengumpulan Data yang digunakan adalah observasi dan wawancara dengan melakukan Analisa sistem dan merancang sistem dengan Model Berbasis Object, Sistem ini dibangun menggunakan Bahasa Pemrograman HTML, CSS, MySQL, dengan adanya sistem ini diharapkan memudahkan Pimpinan dalam pen… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 13 publications
(11 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Nasabah merupakan suatu badan perorangan yang mengajukan suatu kredit/pinjaman yang dilakukan dengan pihak lain, yang sebelumnya telah dilakukan kesepakatan oleh kedua belah pihak dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dalam peraturan yang berlaku [1]. Pinjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dan disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan [1].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Nasabah merupakan suatu badan perorangan yang mengajukan suatu kredit/pinjaman yang dilakukan dengan pihak lain, yang sebelumnya telah dilakukan kesepakatan oleh kedua belah pihak dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dalam peraturan yang berlaku [1]. Pinjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dan disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan [1].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Adanya LPD masyarakat tidak perlu melakukan peminjaman kredit ke penyedia jasa lain, dikarenakan melakukan kredit pada LPD yang terdapat di desa masing-masing lebih mudah dan akan lebih dipertimbangkan daripada melakukan peminjaman kredit di penyedia jasa lain. Nasabah merupakan calon debitur atau seseorang yang melakukan pinjaman kredit kepada pihak perusahaan penyedia jasa kredit [14], [15].…”
Section: Lembaga Perkreditan Desa (Lpd)unclassified
“…LPD Desa Adat Sumerta memiliki jumlah nasabah yang dibilang banyak pada masa pandemi sebelumnya, dilihat dari buku rencana kerja yang dimiliki oleh masing-masing LPD. Nasabah merupakan sebuah badan perseorangan yang menggunakan fasilitas jasa keuangan baik dalam produk maupun jasa ataupun nasabah sering disebut dengan konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang ditawarkan oleh pihak instansi seperti LPD Desa Adat Sumerta [4], [5].…”
Section: Pendahuluanunclassified