2017
DOI: 10.30641/dejure.2017.v17.195-208
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Abstract: Kekayaan intelektual sebagai hak moral dan hak ekonomi memerlukan perlindungan hukum untuk menciptakan kreatifitas penemuan baru di bidang teknologi, mempercepat pengembangan industri, membuka lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Permasalahan yang dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem hukum perlindungan kekayaan intelektual dapat mendorong kreatifitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan sejauhmanana posisi dan pe… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
6
1

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Hak milik intelektual ini berasal dari kegiatan kreatif yang melibatkan kemampuan berpikir manusia (Simatupang 2017) dan diekspresikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk (Rahaditya et al 2023), memberikan manfaat yang berguna dalam kehidupan manusia, serta memiliki nilai ekonomi (Sunantri, Setyanto, and Jocom 2023).…”
Section: Menyiapkan Materiunclassified
“…Hak milik intelektual ini berasal dari kegiatan kreatif yang melibatkan kemampuan berpikir manusia (Simatupang 2017) dan diekspresikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk (Rahaditya et al 2023), memberikan manfaat yang berguna dalam kehidupan manusia, serta memiliki nilai ekonomi (Sunantri, Setyanto, and Jocom 2023).…”
Section: Menyiapkan Materiunclassified
“…Hal ini menyebabkan perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan dengan zaman sebelum era globalisasi dimana persaingan hanya ada dan berlaku di dalam suatu wilayah atau negara, pada saat ini persaingan terjadi sangat ketat secara global dimana setiap negara berlomba untuk menjadi nomor 1 (satu). Persaingan industri global terjadi untuk berbagai macam aspek dalam kehidupan, salah satu diantaranya yaitu Kekayaan Intelektual (Simatupang, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hak cipta atau ciptaan membawa hak milik kepada kreator atau penemu. Oleh karena itu, sebagai hak milik, hak pengarang atau yang menyusun harus dilindungi (Simatupang, 2017).…”
Section: Tinjauan Umum Kekayaan Intelektualunclassified