2016
DOI: 10.15408/jch.v4i2.3673
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sistem Hirarki Kelembagaan Badan Pengelola Zakat di Indonesia (Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2011)

Abstract: Government support for the existence and role of zakat management organization indicated by the issuance of legislation on the management of zakat that Act No. 38 of 1999 and the decision of the Minister of Religion No. 581 of 1999 on the implementation of Act No. 38 of 1999 which was amended by Act No. 23 of 2011 concerning the management of zakat. Many  factors of causing non-optimal zakat as legislation, mostly related to the system and institutional factors. In this case, should the government as well as a… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
2
0
3

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
3
Order By: Relevance
“…Indikator yang dapat dilihat sebagai salah satu kelebihan undang-undang tersebut adalah adanya suatu badan atau lembaga sebagai wadah penerima, penyalur serta pendistribusi zakat yang tidak hanya dikelola masyarakat tetapi juga badan pengelola di bawah naungan pemerintah. 9 Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat sekaligus juga memberi makna bahwa zakat di Indonesia bukan sekedar pelaksanaan ubudiyah yang sifatnya hanya ritual keagamaan, lebih dari itu pelaksanaan zakat merupakan bagian dari produk hukum positif yang seharusnya dapat ditertibkan melalui perangkat negara. Peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat juga mengubah paradigma tata kelola zakat dalam bentuk kepanitiaan menjadi tata Kelola lembaga.…”
Section: Telaah Terhadap Berlakunya Undang-undang Zakat DI Indonesiaunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Indikator yang dapat dilihat sebagai salah satu kelebihan undang-undang tersebut adalah adanya suatu badan atau lembaga sebagai wadah penerima, penyalur serta pendistribusi zakat yang tidak hanya dikelola masyarakat tetapi juga badan pengelola di bawah naungan pemerintah. 9 Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat sekaligus juga memberi makna bahwa zakat di Indonesia bukan sekedar pelaksanaan ubudiyah yang sifatnya hanya ritual keagamaan, lebih dari itu pelaksanaan zakat merupakan bagian dari produk hukum positif yang seharusnya dapat ditertibkan melalui perangkat negara. Peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat juga mengubah paradigma tata kelola zakat dalam bentuk kepanitiaan menjadi tata Kelola lembaga.…”
Section: Telaah Terhadap Berlakunya Undang-undang Zakat DI Indonesiaunclassified
“…Demikian halnya dalam hal manajemen pendistribusian zakat, juga mengalami perkembangan. Pendistribusian zakat yang semula hanya bersifat penyaluran saja, kini diorganisir dengan bentuk pengembangan sehingga zakat dapat dinikmati tidak hanya pada momen Ramadhan tetapi juga dapat dirasakan 9 12 Mufidah, "Sistem Hirarki…, Op.Cit., h. 323-344. 13 Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/Puu-X/2012 Tanggal 28 Februari 2013 Zakat dalam UU tersebut diposisikan sebagai subordinasi badan amil zakat yang dibentuk pemerintah.…”
Section: Telaah Terhadap Berlakunya Undang-undang Zakat DI Indonesiaunclassified
“…Undang-undang no. 23 tahun 2011 menyatakan BAZNAS adalah lembaga pemerintahan non struktur yang bersifat indenfenden dan mandiri serta diawasi oleh menteri agama dan bertanggung jawab terhadap presiden (Mufidah, 2016). Pemerintah berdampingan dengan BAZNAS untuk membantu tata kelola zakat agar sesuai dengan aturan agama, sehingga dapat bermanfaat, adil memiliki kepastian hukum, berintegritas dan bertanggung jawab (Kalatidha & Hayati, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…One of the contributing factors is a system and institutional factors. The law has not fully disciplined the real management of zakat, such as the absence of a deterrent effect on muzakki who neglects to pay zakat or a form of punishment for the late payment of zakat (Mufidah, 2016)…”
Section: The Influence Of Zakat Infaq and Sadaqoh On Economic Growthmentioning
confidence: 99%