Memaparkan teori pemerintahan yang terdiri dari makna pemerintahan, tata kelola pemerintahan dan system pemerintahan secara luas, yakni system presidensial, parlemen, dan campuran. Konsep tata pemerintahan adalah penataan terhadap kewenangan dan aktivitas-aktivitas perbuatan memerintah oleh aparat pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara tersebut. Penamaan kekuasaan, kewenangan dan aktivitas pemerintahan tersebut perlu dirumuskan, ditentukan, dan ditetapkan secara legal yuridis karena keabsahan secara legal formal ini tidak saja diperlukan oleh pemerintah untuk mendapatkan keabsahan secara legal atas kekuasaan, kewenangan, dan aktivitas- aktivitasnya, tetapi juga diperlukan rakyat sebagai alat kontrol rakyat terhadap pemerintah sehingga terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dapat dicegah.