2018
DOI: 10.24090/ej.v5i1.1626
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

SINERGITAS ISLAMIC MICROFINANCE INSTITUTION (IMFI): Pemberdayaan dan Peningkatan Kesejahteraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Abstract: Dua dekade terakhir perkembangan ekonomi syariah ramai dengan munculnya berbagai lembaga keuangan syariah, termasuk di dalamnya adalah BMT dan lembaga zakat. Namun, lembaga zakat ini jauh lebih awal dibanding dengan BMT. Kedua lembaga ini memiliki kesamamaan dalam fungsi intermediary menghimpun dan menyalurkan dana ZIS dalam operasionalnya, tetapi di sisi lain keduanya juga memiliki sejumlah kendala, untuk itu dalam makalah ini penulis mencoba mensinergikan keduanya dalam rangka pemberdayaan masyarakat miskin … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Antara lain: Islam, kemerdekaan, sempurna hak milik , halal, berkembang, mencapai batas minimum nisab / zakat kecuali rikaz (tidak diwajibkan), lebih dari kebutuhan pokok, bebas utang dan batas ketentuan waktu. Zakat juga merupakan sarana untuk menjalankan akuntabilitas sosial dan wajib bagi umat Islam (Suharti 2018). Menurut Rahmatika (2021), Zakat merupakan bagian dari kekayaan yang dibelanjakan oleh orang kaya untuk saudara-saudara yang membutuhkan dan untuk keperluan umum yang merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, dengan tujuan untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial seperti: pengangguran, kemiskinan, dan lainlain (Rahmatika dan Rini 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Antara lain: Islam, kemerdekaan, sempurna hak milik , halal, berkembang, mencapai batas minimum nisab / zakat kecuali rikaz (tidak diwajibkan), lebih dari kebutuhan pokok, bebas utang dan batas ketentuan waktu. Zakat juga merupakan sarana untuk menjalankan akuntabilitas sosial dan wajib bagi umat Islam (Suharti 2018). Menurut Rahmatika (2021), Zakat merupakan bagian dari kekayaan yang dibelanjakan oleh orang kaya untuk saudara-saudara yang membutuhkan dan untuk keperluan umum yang merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, dengan tujuan untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial seperti: pengangguran, kemiskinan, dan lainlain (Rahmatika dan Rini 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified