Vitamin C memiliki berbagai manfaat baik untuk kesehatan maupun kecantikan. Tingginya permintaan masyarakat akan vitamin C terutama jenis injeksi menimbulkan potensi kejahatan dimana terdapat pelaku yang mengedarkan produk vitamin C injeksi ilegal. Di Indonesia, vitamin C injeksi dikategorikan sebagai obat keras yang digunakan untuk pengobatan defisiensi vitamin C dan beberapa negara telah melarang penggunaan produk tersebut sebagai pemutih. Peredaran vitamin C injeksi ilegal menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat karena produk tersebut belum diketahui keamanan, khasiat, dan mutunya. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi jenis-jenis vitamin C injeksi ilegal yang beredar di Indonesia, memetakan peredaran vitamin C injeksi ilegal di Indonesia, termasuk modus yang digunakan, dan merumuskan rekomendasi pencegahan peredaran produk ilegal tersebut. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan naratif serta dilakukan pengumpulan data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian diketahui merek vitamin C injeksi ilegal yang beredar di Indonesia antara lain Bionic White Skin, Neutro Skin, Vitamin C + Kollagen, V-C Injection, dan Vitamin C Daehan New Pharm. Berdasarkan hasil pengujian didapatkan bahwa 3 dari 4 produk tidak memenuhi persyaratan kadar vitamin C yang mengindikasikan rendahnya kualitas produk dan peluang pemalsuan produk. Modus peredaran vitamin C injeksi ilegal yang sering dilakukan oleh para pelaku kejahatan antara lain melalui penjualan di e-commerce, klinik, dan pameran kecantikan. Influencer juga diduga turut berpengaruh pada pengambilan keputusan penggunaan vitamin C injeksi ilegal pada masyarakat. Oleh karena itu direkomendasikan untuk dilakukan perkuatan pengawasan termasuk patroli siber, penggalangan, penelusuran sarana distribusi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran vitamin C injeksi Ilegal di Indonesia.