2022
DOI: 10.31219/osf.io/kq6yv
|View full text |Cite
Preprint
|
Sign up to set email alerts
|

Sejarah Wakaf Dalam Islam Dan Perkembangannya

Abstract: Solidaritas dan kepedulian terhadap sesama sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan ekonomi Banyak instrument yang ikut berperan dalam penyelesaian masalah-masalah umat saat ini dan salah satunya adalah wakaf. Data sejarah menunjukkan bahwa wakaf bisa menjadi solusi bagi masyarakatmendapatkan sumber kesejahteraan hidup. Oleh sebab itu, dalam tulisan singkat ini mencoba membahas sejarah dan perkembangan manajemen pengelolaan wakaf agar dapat meningkatkan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 6 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pentingnya peran wakaf dalam pembangunan ekonomi dan keuangan dan sektor lainnya dapat dilihat dalam lintas sejarah. Di mana wakaf sudah dikenal dan dipraktikkan oleh Rasulullah sendiri dan para shahabat lainnya sampai dengan hari ini (Itang & Syakhabyatin, 2017;Nissa, 2017;Setyorini & Kurniawan, 2022). Wakaf itu sendiri telah didefinisikan oleh beberapa ulama fikih, namun berdasarkan kajian mendalam terhadap definisi tersebut Munzir Kahf (2000) menyimpulkan bahwa definisi wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, untuk dimanfaatkan langsung atau tidak langsung, dan diambil manfaat hasilnya secara berulang-ulang di jalan kebaikan, umum maupun khusus.…”
unclassified
“…Pentingnya peran wakaf dalam pembangunan ekonomi dan keuangan dan sektor lainnya dapat dilihat dalam lintas sejarah. Di mana wakaf sudah dikenal dan dipraktikkan oleh Rasulullah sendiri dan para shahabat lainnya sampai dengan hari ini (Itang & Syakhabyatin, 2017;Nissa, 2017;Setyorini & Kurniawan, 2022). Wakaf itu sendiri telah didefinisikan oleh beberapa ulama fikih, namun berdasarkan kajian mendalam terhadap definisi tersebut Munzir Kahf (2000) menyimpulkan bahwa definisi wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, untuk dimanfaatkan langsung atau tidak langsung, dan diambil manfaat hasilnya secara berulang-ulang di jalan kebaikan, umum maupun khusus.…”
unclassified