“…Peredaran narkotika adalah kegiatan yang meliputi pemasukan, pembuatan, pembudidayaan, peredaran, dan/atau penjualan obat-obatan terlarang. Dalam sistem hirarkis ini, narkotika berpindah dari penyelundup, petani, atau produsen ke grosir yang meneruskan produk melalui rantai distribusi ke pengecer dan akhirnya ke konsumen atau pengguna narkoba (Prayuda, Suyastri, Shiddiqy, Munir, & Yudilla, 2020). Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengembangkan tipologi jaringan peredaran narkoba tingkat atas berdasarkan peran, posisi di pasar, tugas yang dilakukan, atau struktur organisasi (Tarigan, 2017).…”