Studi ini mengulas perubahan hukum keluarga dan aspek nafkah pasangan di Tunisia, yang menciptakan kontroversi melalui sejumlah terobosan utama terkait kesetaraan finansial. Keberbedaan ini tampak dari banyak sistem hukum berbasis hukum Islam tradisional yang biasanya menempatkan tanggung jawab finansial utama pada suami. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki aspek-aspek nafkah pasangan berdasarkan Code of Personal Status Tunisia, menyoroti amandemen yang memperluas peran perempuan dalam keluarga, dan mengeksplorasi perdebatan seputar Code of Personal Status tersebut. Metode penelitian yang diterapkan adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis-formil, dengan menggunakan data dari Code of Personal Status Tunisia, literatur hukum Islam, dan artikel terkait. Temuan studi menunjukkan bahwa Code of Personal Status telah mengalami serangkaian amandemen untuk memperluas hak dan tanggung jawab finansial perempuan dalam keluarga, yang bersumber dari Mazhab Maliki. Pemberian sanksi pidana dalam hukum keluarga Tunisia mencerminkan usaha negara untuk memastikan perlindungan dan keadilan, terutama bagi perempuan, dalam konteks pernikahan.