2013
DOI: 10.30742/perspektif.v18i3.26
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Risiko Medis Dan Kelalaian Terhadap Dugaan Malpraktik Medis Di Indonesia

Abstract: Penelitian ini menjelaskan tentang kegagalan pengobatan atau terapi yang dilakukan oleh dokter yang menimbulkan dugaan kelalaian medis dari pasien atau keluarganya kepada dokter yang memberikan pelayanan medis. Dugaan kelalaian medis terkait dengan pola hubungan antara dokter dan pasien. Hubungan dokter dan pasien adalah hubungan yang sangat khusus. Bentuk hubungan ini tidak hanya bersumber dari perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien, tetapi juga bisa didasarkan kepada kewajiban dokter dalam kode etik … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2021
2021

Publication Types

Select...
1
1

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Tujuan pemberian sanksi bagi pelanggar etik kedokteran sejatinya bersifat pembinaan terhadap teman sejawat sehingga mereka menyadari kekeliruan yang dilakukan tanpa merasa direndahkan martabatnya. Dalam jurnal ini akan dibahas tentang prinsip, tujuan, dan ketentuan pemberian sanksi serta peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) dalam penegakan etik kedokteran di 27 Kurniawan, R. A. (2013) Indonesia.…”
Section: Dapatkah Dokter Bertanggungjawab Atas Resiko Medik?unclassified
“…Tujuan pemberian sanksi bagi pelanggar etik kedokteran sejatinya bersifat pembinaan terhadap teman sejawat sehingga mereka menyadari kekeliruan yang dilakukan tanpa merasa direndahkan martabatnya. Dalam jurnal ini akan dibahas tentang prinsip, tujuan, dan ketentuan pemberian sanksi serta peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) dalam penegakan etik kedokteran di 27 Kurniawan, R. A. (2013) Indonesia.…”
Section: Dapatkah Dokter Bertanggungjawab Atas Resiko Medik?unclassified