2022
DOI: 10.61084/jsl.v3i02.30
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Rekonseptualisasi Pembentukan Pengadilan Agraria di Indonesia: Upaya Perlindungan Hak Warga Negara Atas Tanah

Abstract: Polemik penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia menjadi permasalahan serius. Banyaknya jalur penyelesaian sengketa pertanahan mengakibatkan kerap terjadinya putusan yang tumpang tindih, lamanya proses pengadilan yang tidak mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa, serta hakim yang masih belum optimal dalam penyelesaian sengketa pertanahan karena hanya mendasarkan pada kebenaran formil daripada kebenaran materiil dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Artikel ini … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…24 Pengadilan ini pada dasarnya bukan merupakan hal baru sebab pernah dibentuk pada tahun 1964 dengan nama pengadilan landreform, urgensi pembentukannya didasarkan pada dua hal yaitu sebagai bentuk upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang muncul dalam penerapan peraturan mengenai landreform dan pengadilan tersebut akan menyelesaikan kasus-kasus yang bersifat khusus akibat timbulnya dari implementasi landreform. 25 Dasar hukum mengenai pembentukan pengadilan landreform yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform yang dibentuk dengan alasan perkara permasalahan dalam pelaksanaan peraturan-peraturan landreform memerlukan penyelesaian yang cepat, sehingga tidak akan menghalangi pelaksanaan landreform dan dengan sifat-sifat khusus dari perkara-perkara yang muncul karena pelaksanaan landreform dibutuhkan suatu badan pengadilan tersendiri dengan struktur yang bersifat khusus. Namun, setelah 6 tahun berjalan akhirnya pengadilan tersebut dihapuskan dengan dikeluarkan dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform.…”
Section: Optimalisasi Reforma Agraria Melalui Pembentukan Pengadilan ...unclassified
“…24 Pengadilan ini pada dasarnya bukan merupakan hal baru sebab pernah dibentuk pada tahun 1964 dengan nama pengadilan landreform, urgensi pembentukannya didasarkan pada dua hal yaitu sebagai bentuk upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang muncul dalam penerapan peraturan mengenai landreform dan pengadilan tersebut akan menyelesaikan kasus-kasus yang bersifat khusus akibat timbulnya dari implementasi landreform. 25 Dasar hukum mengenai pembentukan pengadilan landreform yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform yang dibentuk dengan alasan perkara permasalahan dalam pelaksanaan peraturan-peraturan landreform memerlukan penyelesaian yang cepat, sehingga tidak akan menghalangi pelaksanaan landreform dan dengan sifat-sifat khusus dari perkara-perkara yang muncul karena pelaksanaan landreform dibutuhkan suatu badan pengadilan tersendiri dengan struktur yang bersifat khusus. Namun, setelah 6 tahun berjalan akhirnya pengadilan tersebut dihapuskan dengan dikeluarkan dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform.…”
Section: Optimalisasi Reforma Agraria Melalui Pembentukan Pengadilan ...unclassified
“…PTSL memiliki potensi untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam (Suprojo et al, 2021), dan mengurangi kerusakan lingkungan dari sudut pandang ekologi (Rachim et al, 2022). Dengan kartografi dan kategorisasi yang sistematis, pemerintah dapat mengidentifikasi wilayah yang rentan terhadap erosi, banjir, atau bentuk-bentuk degradasi lingkungan lainnya, sehingga memudahkan penerapan strategi yang lebih sesuai untuk melestarikan sumber daya alam dan mempromosikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.…”
Section: Pendahuluanunclassified