2016
DOI: 10.20885/iustum.vol23.iss2.art1
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Redesain Sistem Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim di Indonesia

Abstract: Bus terminal in its role to help facilitating transportation activities especially in the distribution process of passengers in a city currently is not functioning optimally, as happened in Terminal Seruni Cilegon, Banten. Terminal which has supported regional scale transportation services (categorized as B type) with additional operating for AKAP, it's still categorized as C-type terminal with an area of + 2 hectares, so that, both of main and supporting facilities have not been able to accommodate the functi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…[38, p. 226] Oleh karena itu pengaturannya harus baik, karena fondasi kekuasaan yudikatif terletak pada sistem pengangkatan dan pemberhentian hakim lantaran proses ini memberikan filter mendapatkan sosok hakim yang kompeten dan sekaligus menjadi bentuk political responsibility hakim kepada warga negara. [17] Kewenangan DPR dalam proses pengajuan dan pemberhentian hakim MK tidak hanya diafirmasi secara konstitusional, melainkan diturunkan ke sejumlah regulasi. Sebagai representasi rakyat dalam mewujudkan fungsi pengawasan kepada pemerintah, DPR diberikan kewenangan untuk terlibat dalam "suksesi" hakim MK.…”
Section: Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Menggantikan Hakim Mahkam...unclassified
See 1 more Smart Citation
“…[38, p. 226] Oleh karena itu pengaturannya harus baik, karena fondasi kekuasaan yudikatif terletak pada sistem pengangkatan dan pemberhentian hakim lantaran proses ini memberikan filter mendapatkan sosok hakim yang kompeten dan sekaligus menjadi bentuk political responsibility hakim kepada warga negara. [17] Kewenangan DPR dalam proses pengajuan dan pemberhentian hakim MK tidak hanya diafirmasi secara konstitusional, melainkan diturunkan ke sejumlah regulasi. Sebagai representasi rakyat dalam mewujudkan fungsi pengawasan kepada pemerintah, DPR diberikan kewenangan untuk terlibat dalam "suksesi" hakim MK.…”
Section: Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Menggantikan Hakim Mahkam...unclassified
“…Dengan kata lain, formulasi pemberhentian menjadi suatu instrumen dan media akuntabilitas bagi hakim untuk mempertanggungjawabkan secara politik eksistensinya (representasi nilai demokrasi) dihadapan warga negara. [17] Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, MK secara institusional juga dituntut untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakannnya, hakim MK semestinya taat pada ketentuan regulasi maupun kode etik profesinya, sehingga tidak mengherankan jika aspek imparsialitas, akuntabilitas, dan integritas menjadi suatu keniscayaan yang melekat terhadap MK.…”
Section: Desain Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Menggantikan Hakim...unclassified
“…Even international conventions concerning the judiciary also emphasize the impartial judiciary. 2002(Rishan, 2016.…”
Section: Compromising Universal Principlesmentioning
confidence: 99%