2021
DOI: 10.47134/rapik.v1i1.1
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Re-modeling Sistem Pelayanan Publik Sebagai Bentuk Tanggap Kebijakan Dalam Mendukung Tatanan Normal Baru (Studi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram)

Abstract: Memberikan pelayanan kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada  masyarakat. Begitu juga dengan pelayanan kepada publik di bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Indonesia. Namun sejak adanya Pandemi Covid-19, pelayanan Adminduk mengalami beberapa perubahan pola dalam proses pelayanannya. Sehubungan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat No. 443.1/2978/Dukcapil pada 16 Maret 2020, perihal Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) kepada Dinas … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…memastikan keamanan dan kenyamanan penyelenggaraan Pendidikan melalui disusunnya rekomendasi kebijakan. Rekomendasi kebijakan merupakan suatu proses perumusan rencana tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan yang terjadi disuatu entitas social (Herdiana, 2020;Wibowo, 2020;Widyastuti and Nugroho, 2020;Candra Dewi, Yanti Utami and Yulianah Yusuf, 2021). Rekomendasi kebijakan perlu untuk dirumuskan dalam menentukan model pembelajaran yang mampu untuk diterapkan menyesuaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi saat ini (Chen, 2022;Samford, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…memastikan keamanan dan kenyamanan penyelenggaraan Pendidikan melalui disusunnya rekomendasi kebijakan. Rekomendasi kebijakan merupakan suatu proses perumusan rencana tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan yang terjadi disuatu entitas social (Herdiana, 2020;Wibowo, 2020;Widyastuti and Nugroho, 2020;Candra Dewi, Yanti Utami and Yulianah Yusuf, 2021). Rekomendasi kebijakan perlu untuk dirumuskan dalam menentukan model pembelajaran yang mampu untuk diterapkan menyesuaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi saat ini (Chen, 2022;Samford, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 1 ayat (7) tentang perumahan, ditetapkan bahwa rumah dapat berfungsi sebagai pemenuh kebutuhan dasar, tempat tinggal atau hunian, asset atau kekayaan bagi pemiliknya, status sosial dan ekonomi bagi pemiliknya, tempat untuk mendapatkan penghasilan atau keuntungan, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat bagi pemiliknya penunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negri (Dewi et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified