Penelitian ini membahas transformasi konsep hadhanah atau hak asuh anak di Indonesia sebelum dan sesudah diberlakukannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2017. SEMA No. 1 Tahun 2017 dianggap sebagai langkah modernisasi hukum keluarga Islam, menekankan keadilan dan inklusi. Penelitian ini mengevaluasi perubahan tersebut dengan membandingkan konsep hadhanah sebelum dan sesudah SEMA No. 1 Tahun 2017. Terdapat penekanan pada hak akses orang tua yang tidak memiliki hak asuh, terutama dalam memastikan hubungan berkelanjutan dengan anak setelah perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan fokus pada data primer seperti dokumen perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait. Analisis dilakukan melalui pendekatan deskriptif-analitik dalam konteks penelitian kualitatif. Perubahan konsep hadhanah mencerminkan evolusi hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini juga membahas kriteria pemegang hak asuh, seperti kapabilitas dan komitmen, serta pengawasan pengadilan terhadap pelaksanaan hak asuh. Pembaruan hukum keluarga Islam terus dilakukan, mencerminkan respons terhadap perubahan kebutuhan masyarakat. Temuan dari penelitian ini menyoroti evolusi konsep hadhanah dan hak asuh anak, termasuk upaya Indonesia untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan, maslahah, dan perlindungan hak anak dalam kerangka hukum keluarga Islam.