2020
DOI: 10.54576/annahl.v7i2.17
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang Hadhanah Pasca Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam

Abstract: Anak merupakan sebuah anugerah dari Allah Swt yang harus disyukuri, dijaga dan dipelihara dengan baik agar menjadi anak yang berguna bagi negara dan agama. Oleh karena itu, kedua orang tua harus mengasuh, mendidik, memelihara, melindungi dan menumbuh kembangkan anak dengan baik. Tanggung jawab pemeliharaannya tidak hanya ketika kedua orang tuanya masih hidup rukun dalam ikatan perkawinan maupun ketika mereka gagal karena terjadi perceraian. Penentuan hadhanah pasca perceraian sangat ditentukan oleh putusan hak… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 6 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Perkawinan mempunyai aturan yang seperti itu karena terdapat maksud agar keluarga yang dibentuk oleh suami istri sesuai dengan hak asasi manusia dan setiap manusia yang hidup bersama dalam ikatan perkawinan tersebut pasti mendambakan sebuah keluarga yang mereka bina dapat berjalan secara harmonis dan selalu diridhoi oleh Tuhan. Perkawinan merupakan perikatan keagamaan karena akibat hukumnya adalah mengikat pria dan wanita dalam suatu ikatan lahir dan batin sebagai suami istri dengan tujuan yang suci dan mulia yang didasarkan Ketuhanan yang Maha Esa itu mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahiriah atau jasmaniah tetapi juga unsur batiniah atau rohaniah (Basri et al, 2023). Dimulainya kehidupan perkawinan mulanya mulai dengan landasan atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku,baik hukum agama, hukum adat maupun hukum nasional (Wardatun, 2018).…”
Section: Review Of Physical Disability or Illness As A Reason For Div...unclassified
“…Perkawinan mempunyai aturan yang seperti itu karena terdapat maksud agar keluarga yang dibentuk oleh suami istri sesuai dengan hak asasi manusia dan setiap manusia yang hidup bersama dalam ikatan perkawinan tersebut pasti mendambakan sebuah keluarga yang mereka bina dapat berjalan secara harmonis dan selalu diridhoi oleh Tuhan. Perkawinan merupakan perikatan keagamaan karena akibat hukumnya adalah mengikat pria dan wanita dalam suatu ikatan lahir dan batin sebagai suami istri dengan tujuan yang suci dan mulia yang didasarkan Ketuhanan yang Maha Esa itu mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahiriah atau jasmaniah tetapi juga unsur batiniah atau rohaniah (Basri et al, 2023). Dimulainya kehidupan perkawinan mulanya mulai dengan landasan atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku,baik hukum agama, hukum adat maupun hukum nasional (Wardatun, 2018).…”
Section: Review Of Physical Disability or Illness As A Reason For Div...unclassified
“…Akan tetapi harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Adanya ketentuan ini menunjukkan sebuah upaya untuk mempertimbangkan aspek individu masing-masing, baik suami maupun isteri, bahkan juga anak (Basri et al, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…menggantikannya. 19 Ijma' ulama fikih telah menetapkan kewajiban mengasuh anak kecil hingga ia mampu menghidupi dirinya sendiri. Keputusan wajib di sini menunjukkan wajib kifâyah.…”
Section: @Copyright_arif Sugitanata Transformasi Konsep Hadhanah DI I...unclassified