2019
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v19i1.4086
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana

Abstract: Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penjatuhan hukuman pidana mati dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia dan hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, Hasil penelitian menunjukkan, pertama, masalah hukuman mati, terdapat berbagai pandangan dari pemikiran para ahli hukum. Kedua, Hukuman mati dalam pandangan Hak Asasi Manusia yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang H… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
10
0
15

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 20 publications
(25 citation statements)
references
References 0 publications
0
10
0
15
Order By: Relevance
“…The death penalty is only imposed on the shape of the evilest of drug crimes such as producing and drug dealers. But in its application does not run as expected, the number of offenders in particular the producers, the city and the dealer gets leniency as clemency, which relieve the judicial decision (Arief, 2011;Wahyudi, 2012;Arief, 2019).…”
Section: Pros Cons Dead Criminal Execution For Criminal Drug Dealersmentioning
confidence: 99%
“…The death penalty is only imposed on the shape of the evilest of drug crimes such as producing and drug dealers. But in its application does not run as expected, the number of offenders in particular the producers, the city and the dealer gets leniency as clemency, which relieve the judicial decision (Arief, 2011;Wahyudi, 2012;Arief, 2019).…”
Section: Pros Cons Dead Criminal Execution For Criminal Drug Dealersmentioning
confidence: 99%
“…Pertama, dengan menggunakan teori Corporate criminal liability, yang memiliki pemahaman bahwa direktur mewakili sikap batin yang mengarahkan, mewakili dan mengendalikan perusahaan. Oleh karena itu pertanggungjawaban korporasi tidak bersifat pertanggungjawaban pribadi (Arief, 2002).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Lahirnya Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 tidak bisa tidak berakibat pada inkonstitusionalitas hukuman mati (Lubis, 2009). Menurut pihak kontra pidana mati konsekuensi logis dari pola pikir diatas adalah bahwa semua produk peraturan perundangundangan yang berada dibawah UUD 1945 haruslah mengalami perubahan dalam artian pasal -pasal mengenai pidana mati harus dihilangkan (Sitanggang & Fakhriah, 2019), terutama berkaitan dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan ancaman pidana mati terhadap kejahatan Narkotika yang diatur dalam UU Narkotika karena hukuman mati dinilai sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup sebagaimana disebutkan dalam pasal 28A UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (Arief, 2019;Istighfar et al, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hukum pidana materiil yang menunjuk pada perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syaratsyarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai sanksi pidana itu sendiri (Anugrah, 2019). Adapun hukum pidana formil mengatur bagaimana negara dengan perantaraan alat-alat perlengkapan-nya melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana atau dalam kata lain disebutkan sebagai hukum yang mengatur cara hukum pidana materill dapat dilaksanakan (Lasmadi, Sari, & Disemadi, 2020 (Arief, 2019;Busnarma, 2019), terkhusus narkotika golongan I yang merupakan obat-obatan dengan daya adiktif tinggi dan memiliki potensi yang besar atau cukup tinggi untuk menyebabkan kecanduan. Narkotika golongan I ini sangat berbahaya jika disalahgunakan dapat merusak organ tubuh hingga menyebabkan kematian.…”
Section: Ancaman Pidana Mati Bagi Pelaku Kejahatan Narkotika DI Indonesiaunclassified