Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan bahwa PT dapat didirikan oleh minima dua orang atau lebih, tetapi tidak mengatur tentang persentase kepemilikan saham yang harus dimiliki oleh masing-masing pemegang lsaham. Dalam situasi ini, terdapat kemungkinan terbentuknya kepemilikan saham yang seimbang di mana setiap pemegang saham memiliki 50% saham. Pemilikan saham yang seimbang ini merupakan penerapan prinsip keseimbangan yang mencerminkan nilai-nilai positif, tetapi juga dapat mengalami kebuntuan (deadlock) jika terjadi ketidakharmonisan di antara para pemegang saham yang seimbang. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi-solusi hukum sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dampak ketidaksepakatan antara para pemegang saham yang seimbang dan menganalisis opsi hukum untuk menyelesaikan situasi kebuntuan ltersebut. Penelitian menggunakan pendekatan metode penelitian hukum lnormatif. Informasi yang diterapkan adalah informasi kedua yang telah dibagi menjadi dua sumber utama, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Berdasarkan hasi lpenelitian, dapat disimpulkan bahwa deadlock yang disebabkan oleh kepemilikan saham yang seimbang menyebabkan RUPS tidak dapat dilaksanakan. Jika deadlock ini berlanjut hingga berakhirnya masa jabatan direksi dan komisaris, maka akan terjadi kekosongan jabatan yang mengakibatkan PT tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Kedua, UU PT diperkenalkan suatu solusi untuk masalah ini yaitu dengan memberikan kekuasaan kepada pengadilan negeri untuk menentukan jumlah peserta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diperlukan untuk dapat memutuskan tindakan tertentu, serta untuk membubarkan perusahaan jika terdapat alasan yang jelas bahwa perusahaan tersebut tidak bisa melanjutkan kegiatan.