“…Menurut Shilpa & Amulya (2017) financial distress didefinisikan sebagai ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya saat ini. berbagai cara penelitian untuk mengetahui suatu perusahan mengalami kondisi financial distress antara lain menggunakan Interest Coverage Ratios (Asquith et al, 1994), dan (Makeeva & Khugaeva, 2018), ekuitas negatif (Waqas & Md-Rus, 2018), debt service coverage ratio (Indriyanti, 2019), earning per share negatif (Mittal & Lavina, 2018) dan (Witiastuti & Suryandari, 2016). Perusahaan yang mengalami financial distress dapat dilihat dari beberapa kondisi yaitu EBITDA lebih kecil dari biaya keuangan dalam dua tahun berturut-turut, penurunan market value (nilai pasar) dalam dua tahun berturut-turut, dan Operating Cash Flow kurang dari biaya keuangan dalam dua tahun berturut-turut (Gupta et al, 2019), (Manzaneque et al, 2016), (Pindado et al, 2008), dan (Rezende et al, 2017).…”