2020
DOI: 10.37680/amalee.v1i01.131
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Praktik Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai Penguatan Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Malang

Abstract: Abstract Disaster management (DM) gets a new dimension with the ratification of Law No. 24 (2007) on disaster management followed some related rules. DM as an thorough effort is started by disaster risk reduction, emergency, rehabilitation, and reconstruction. Based on the authority, DM needs to be in a comprehensive policy level ranging from national, regional, up to the village scope as a front guard of the government, though DM is not only the responsibility of government, where the people have to als… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
2
0
8

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(10 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
8
Order By: Relevance
“…Terlepas dari pemaknaan desa tersebut bahwa beberapa peraturan perundangundangan tentang desa di masa lalu telah mereduksi kedaulatan, kemandirian dan kondisi alam desa (Fanani et al, 2019). Sedangkan temuan lain mengatakan desa memiliki interaksi yang paling dekat dengan masyarakat, kemudian kebijakan dapat ditekankan pada peraturan desa pada khususnya tentang bagaimana mengelola atau manajemen bencana secara antisipatif kekhasan desa itu sendiri sehingga dapat meminimalisir risiko bencana (Hijri et al, 2020). Namun demikian, dalam menyelenggarakan sebuah pemerintahan akan ditentukan dan dilaksanakan berdasarkan asas atau prinsip responsifitas, efektif dan efisien, partisipatif, dan sama dimata hukum serta tidak dapat dikesampingkan terkait dengan konsensus (Wijayanto, n.d.).…”
Section: Metode Pelaksanaanunclassified
“…Terlepas dari pemaknaan desa tersebut bahwa beberapa peraturan perundangundangan tentang desa di masa lalu telah mereduksi kedaulatan, kemandirian dan kondisi alam desa (Fanani et al, 2019). Sedangkan temuan lain mengatakan desa memiliki interaksi yang paling dekat dengan masyarakat, kemudian kebijakan dapat ditekankan pada peraturan desa pada khususnya tentang bagaimana mengelola atau manajemen bencana secara antisipatif kekhasan desa itu sendiri sehingga dapat meminimalisir risiko bencana (Hijri et al, 2020). Namun demikian, dalam menyelenggarakan sebuah pemerintahan akan ditentukan dan dilaksanakan berdasarkan asas atau prinsip responsifitas, efektif dan efisien, partisipatif, dan sama dimata hukum serta tidak dapat dikesampingkan terkait dengan konsensus (Wijayanto, n.d.).…”
Section: Metode Pelaksanaanunclassified
“…Peta Desa Bekiring (Sumber: Google Map) Untuk menanggulangi bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ponorogo sudah melakukan sosialisasi terhadap pemerintah terkait dengan kegiatan Desa Tanggap Bencana (Destana), namun untuk Desa Bekiring belum terbentuk kader tanggap bencana. Meski urgensi tentang kesadaran Destana sudah banyak diketahui, dan semestinya berjalan sinergis antara pihak pemerintah maupun masyarakat (Hijri et al, 2020), namun di desa ini kegiatan antisipatif dan mitigasi bencana masih belum efektif. Sementara Departemen Kesehatan pada tahun 2015 menjelaskan rencana strategisnya, tiga pilar Program Indonesia Sehat, yakni, paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan, dan jaminan kesehatan nasional.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Desa, 2014). Pada hakekatnya bahwa kehadiran Undang-undang Desa ini memungkinkan kepada masyarakat dan Pemerintah Desa dapat keluar dari segala persoalan yang sering dijumpai di Desa, baik kesenjangan pembangunan, perekonomian, pendidikan, kesehatan serta berbagai kebutuhan dasar lainnya masyarakat di Desa (Hijri et al, 2020;Muzakki, 2020). Desa memiliki potensi yang sangat melimpah, untuk itu apabila dikelola secara baik maka akan menciptakan lompatan kemajuan dan perbaikan di Desa.…”
Section: Pendahuluanunclassified